Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPenajam Paser UtaraPolsekTerkini

Pedagang Asal PPU Ditangkap, Polisi Sita 11 Paket Diduga Sabu di Long Kali

106
×

Pedagang Asal PPU Ditangkap, Polisi Sita 11 Paket Diduga Sabu di Long Kali

Sebarkan artikel ini
Polsek Long Kali mengamankan tersangka dugaan pengedar sabu beserta barang bukti dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Long Kali — Operasi Antik Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Polsek Long Kali menangkap seorang pedagang asal Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser.

Jajaran Polsek Long Kali mengamankan seorang pria berinisial EW (33) pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 13.35 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Informasi tersebut diterima petugas pada Minggu (26/7). Tim Reskrim Polsek Long Kali kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman, S.H., M.M. bersama personel selanjutnya melakukan penyergapan di jalan pedesaan Desa Pinang Jatus.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga serta ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap EW, yang merupakan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,46 gram.

Polisi menyebut barang bukti tersebut disembunyikan di dalam beberapa bungkus rokok berbeda, yakni Troy hitam, Sampoerna Mild, dan LA Ice Purple, serta di kantong celana pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro warna hijau, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam, dan tas tangan merek Highmore. Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8557 VI yang digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Operasi Antik Mahakam 2026 ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim.”