Samarinda, ceritapublik.com — Komisi III DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap kepatuhan perizinan lingkungan W Super Club Samarinda, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pengawasan akan diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin aktivitas usaha yang memiliki potensi berdampak terhadap lingkungan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sekaligus menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan lingkungan di Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keberadaan AMDAL merupakan syarat penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Ia menilai fungsi pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah disahkan.
“Kami di Komisi III DPRD Kota Samarinda akan memastikan bahwa setiap usaha, termasuk W Super Club, benar-benar menjalankan ketentuan AMDAL sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami terhadap investasi dan perlindungan lingkungan di daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi W Super Club bersama instansi terkait. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan pelaksanaan operasional dengan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak guna memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Ini penting agar tidak ada potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambahnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menghambat masuknya investasi di Kota Samarinda. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui pengawasan yang lebih intensif, Komisi III DPRD Samarinda berharap seluruh pelaku usaha semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan lingkungan sehingga pembangunan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan pembangunan dan investasi di Kota Samarinda tetap berjalan, namun harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.















