Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDaerah

Bea Cukai Kalbagtim Hanguskan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

217
×

Bea Cukai Kalbagtim Hanguskan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai, minuman keras oplosan, serta kosmetik tanpa izin edar dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, pada Selasa (7/10/2025).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2023 hingga 2025 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan total nilai mencapai Rp1,19 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa sebagian besar barang ilegal disita dari hasil pengawasan di Kota Samarinda.
“Rokok ilegal menjadi temuan terbanyak, disusul oleh vape, minuman beralkohol ilegal, kosmetik, obat-obatan, hingga barang elektronik tanpa izin. Bahkan ada pula mainan dewasa,” ungkapnya.

Dari hasil inventarisasi, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman beralkohol, serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti kosmetik dan produk kesehatan.

Aksi penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp998 juta. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan pada Juli dan September 2025.

Kusuma menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.
“Pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terbanyak masih didominasi rokok ilegal dengan berbagai modus, mulai dari tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, hingga memanfaatkan pita bekas.

Sebagai langkah preventif, Bea Cukai Kalbagtim terus menggiatkan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak ekonomi dan sosial dari peredaran barang ilegal.

“Sebagai Community Protector, Bea Cukai akan terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku,” tutup Kusuma.