Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaPemerintahan

DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Bagi Hasil Batu Bara, Daerah Dinilai Tak Seimbang dengan Dampak Ekonomi dan Lingkungan

216
×

DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Bagi Hasil Batu Bara, Daerah Dinilai Tak Seimbang dengan Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, ceritapublik.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti ketimpangan pembagian hasil dari sektor pertambangan batu bara antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur, dinilai belum memperoleh manfaat yang sepadan dibandingkan dengan besarnya kontribusi produksi batu bara nasional serta dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar produksi batu bara nasional, dengan kontribusi mencapai hampir 60 persen dari total produksi nasional yang berkisar antara 700 hingga 750 juta ton per tahun. Namun, menurutnya, besaran kontribusi tersebut tidak berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
“Tapi yang kembali ke kita tidak sampai 5 sampai 10 persennya. Kan hampir 900 triliun yang kita setorkan ke pusat dari batu bara saja,” ujar Deni saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).

Menurut Deni, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam skema bagi hasil sumber daya alam, di mana daerah penghasil justru tidak mendapatkan porsi yang sepadan dengan besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara. Padahal, daerah menanggung langsung berbagai dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, hingga risiko sosial di masyarakat.

Ia menilai ketimpangan tersebut menjadi salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Meskipun aktivitas ekonomi dari batu bara memberikan pemasukan besar bagi negara, namun daerah penghasil sering kali tidak merasakan manfaat secara proporsional dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur yang signifikan.

Deni juga menyoroti bahwa masyarakat di daerah penghasil justru lebih sering berhadapan dengan dampak negatif aktivitas pertambangan, seperti lubang bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal, degradasi lingkungan, hingga potensi risiko keselamatan di sekitar kawasan tambang.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan yang perlu segera dievaluasi oleh pemerintah pusat agar kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam dapat lebih berkeadilan bagi daerah penghasil.

Selain persoalan bagi hasil, Deni menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan dalam mengawasi aktivitas pertambangan karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Hal ini membuat daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat lokal.
Ia menilai bahwa dalam jangka panjang, ketimpangan ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di daerah apabila tidak segera dilakukan penyesuaian kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian hasil sumber daya alam agar lebih mencerminkan prinsip keadilan.

Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali proporsi manfaat yang diterima daerah penghasil batu bara. Menurut Deni, daerah yang menjadi lokasi eksploitasi seharusnya mendapatkan porsi yang lebih adil karena turut menanggung beban sosial dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Harus ada keseimbangan antara kontribusi yang diberikan daerah dengan manfaat yang kembali ke daerah. Jangan sampai daerah hanya menjadi penyangga dampak, tetapi tidak merasakan hasil yang sepadan,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Samarinda menyatakan akan terus mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk membuka ruang dialog terkait evaluasi kebijakan sektor pertambangan, khususnya terkait skema bagi hasil, agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada daerah penghasil.