SAMARINDA, ceritapublik.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan karena pemerintah kota hanya menerima dampak sosial dan lingkungan, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan maupun penindakan.
Pernyataan itu disampaikan Deni menyusul kembali terjadinya insiden warga yang meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas tambang di kawasan Palaran. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa persoalan lubang bekas tambang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Kita tidak punya wewenang, ini yang agak anomali di kita. Karena wewenang itu ada di pusat semua,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).
Menurut Deni, sejak kewenangan pengelolaan sektor pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat, ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan menjadi sangat terbatas. Akibatnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, pemerintah kota tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengambil tindakan secara langsung terhadap perusahaan tambang.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Di satu sisi, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan pertambangan kepada pemerintah daerah dan DPRD, namun di sisi lain kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun penegakan aturan berada sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Artinya posisi pemerintah kota lemah sehingga kita tidak punya bargaining apa-apa,” tegasnya.
Deni menjelaskan bahwa saat ini fungsi pengawasan aktivitas pertambangan dilakukan oleh Inspektur Tambang yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, sistem tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan respons cepat terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Ia menilai lemahnya kewenangan pemerintah daerah berdampak pada efektivitas pengawasan terhadap perusahaan tambang, khususnya dalam memastikan pelaksanaan kewajiban reklamasi, pengamanan lubang bekas tambang, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Lebih lanjut, Deni mengatakan bahwa Samarinda menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan, keberadaan lubang bekas tambang, hingga risiko keselamatan bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, daerah seharusnya memiliki peran yang lebih besar dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Ia juga menyinggung komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan kebijakan Zero Tambang dengan tidak menerbitkan izin tambang baru pada 2026. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagai langkah yang masih dapat dilakukan pemerintah daerah, Deni mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menginventarisasi seluruh lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun perusahaan pemegang izin tambang.
“Mereka bisa menginventaris semua lubang void yang ada di Kota Samarinda ini yang dipastikan berbahaya bagi masyarakat kita. Kita ingin mereka melakukan pengawasan khusus terhadap itu,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta perusahaan pertambangan dapat diperkuat agar pengawasan terhadap aktivitas tambang menjadi lebih efektif. Deni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga diperlukan sistem pengawasan yang mampu mencegah terulangnya korban jiwa akibat lubang bekas tambang.
“Kita tidak ingin ada lagi korban berikutnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama dan perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh area bekas tambang yang mereka tinggalkan,” pungkasnya.















