Balikpapan — Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (Polsekwas) Semayang mengamankan dua pria terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Pelayaran No.33 RT 011, dekat bak sampah seberang Gereja GPIB PNIEL, Prapatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsekwas Pelabuhan Semayang/Resta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 11 Mei 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP (36) dan I (47). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hitam.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Semayang tengah melakukan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang bukan warga setempat dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai sebelum mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar. Saat proses penggeledahan berlangsung, salah satu tersangka diduga melempar paket sabu dalam plastik klip bening kepada tersangka lainnya.
“Kemudian tersangka langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Semayang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Setelah penangkapan, polisi melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, melaporkan kepada pimpinan, serta melakukan tes urine terhadap para tersangka.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain















