Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikJakartaKesehatanPolriTerkini

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri

151
×

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Perintah tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (19/2/2026).

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” ujar Trunoyudo.

Pelaksanaan tes urine ini akan dikoordinasikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) dengan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga integritas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal guna menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.