Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikKalimantan TimurPolresta BalikpapanTerkini

Kasus Bentrokan Antar Gank Remaja di Balikpapan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

145
×

Kasus Bentrokan Antar Gank Remaja di Balikpapan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menyelesaikan kasus bentrokan antar gank dua kelompok remaja lintas wilayah melalui mekanisme diversi dan restorative justice. Langkah ini diambil karena mayoritas pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, pendekatan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Kasus ini memang menonjol karena melibatkan anak-anak. Kami tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga masa depan mereka. Oleh karena itu, penyelesaiannya kami dorong melalui diversi dan keadilan restoratif,” ujar Jerrold dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bentrokan terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait persoalan asmara yang berkembang menjadi konflik antar kelompok remaja dari wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.

Situasi memanas ketika salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lain hingga memicu keributan. Saat berusaha meninggalkan lokasi, dua remaja terjatuh dari sepeda motor dan kemudian menjadi korban pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka, salah satunya menderita patah tulang selangka.

Proses Penyelesaian

Jerrold menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para pihak yang terlibat. Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan ABH, sementara dua lainnya berusia dewasa.

“Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Namun karena mayoritas pelaku masih anak-anak dan terdapat itikad baik dari kedua belah pihak, kami memfasilitasi penyelesaian melalui diversi,” jelasnya.

Dalam proses restorative justice tersebut, kepolisian menghadirkan orang tua para pelaku dan korban, tokoh masyarakat, serta aparat kelurahan. Kedua kelompok sepakat untuk berdamai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pada kesempatan tersebut, juga dibacakan pernyataan sikap perwakilan orang tua dari kedua wilayah sekaligus dilakukan pembubaran dua gank remaja yang terlibat dalam bentrokan.

Imbauan Kepolisian

Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam penanganan kasus anak bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang tetap terjaga.

“Kami ingin anak-anak ini tetap bisa melanjutkan pendidikan, memperbaiki diri, dan mengejar cita-cita mereka. Itulah esensi keadilan restoratif,” tegas Jerrold.

Ia juga mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja guna mencegah konflik serupa terulang kembali.