Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaPemerintahan

Komisi III DPRD Samarinda Kritik Minimnya Jumlah Inspektur Tambang Pengawasan Dinilai Tidak Maksimal

249
×

Komisi III DPRD Samarinda Kritik Minimnya Jumlah Inspektur Tambang Pengawasan Dinilai Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, ceritapublik.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengkritik minimnya jumlah Inspektur Tambang yang bertugas mengawasi aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur. Keterbatasan sumber daya pengawas tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengawasan terhadap perusahaan tambang, termasuk dalam memastikan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pengamanan lubang bekas tambang.

Sorotan itu disampaikan Deni menyusul kembali terjadinya insiden warga yang meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas tambang di kawasan Palaran. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan masih perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan maupun pengelolaan kawasan pascatambang.
Deni menjelaskan bahwa saat ini pengawasan sektor pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang yang bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, jumlah personel yang tersedia dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.
“Berapa banyak sih jumlah Inspektur Tambang? Mungkin hanya satu, tapi membawahi ratusan tambang. Kan ini tidak mungkin,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).

Menurut Deni, kondisi tersebut membuat proses pengawasan di lapangan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Dengan luasnya wilayah pertambangan dan banyaknya perusahaan yang harus diawasi, Inspektur Tambang akan kesulitan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap seluruh lokasi tambang.
Ia menilai keterbatasan pengawas berpotensi mengurangi efektivitas pengendalian terhadap berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi lahan, hingga pengamanan lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kalau jumlah pengawas sangat terbatas sementara objek yang diawasi sangat banyak, tentu pengawasan tidak akan maksimal. Ini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian pemerintah,” katanya.

Deni mengatakan lemahnya pengawasan juga berdampak pada pemerintah daerah. Meski berbagai persoalan pertambangan terjadi di wilayah Samarinda, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap perusahaan tambang karena seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah hanya dapat menyampaikan rekomendasi maupun melakukan koordinasi ketika ditemukan persoalan di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, membuat penanganan berbagai persoalan pertambangan sering kali tidak dapat dilakukan secara cepat.

Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan pertambangan, termasuk menambah jumlah Inspektur Tambang agar sebanding dengan jumlah perusahaan yang beroperasi. Dengan pengawasan yang lebih memadai, perusahaan diharapkan lebih disiplin menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Deni juga mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar berbagai persoalan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap penguatan sistem pengawasan menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kecelakaan di kawasan bekas tambang. Deni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga keberadaan pengawas yang memadai merupakan kebutuhan mendesak dalam tata kelola pertambangan.
“Pengawasan harus benar-benar efektif agar perusahaan menjalankan kewajibannya. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, masyarakat kembali menjadi korban,” pungkasnya.