Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikPemerintahanTerkini

Pigai Tegas: Begal Tak Boleh Ditembak Tanpa Proses Hukum

97
×

Pigai Tegas: Begal Tak Boleh Ditembak Tanpa Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan terkait penolakan kebijakan tembak di tempat bagi begal

Menteri HAM Natalius Pigai menolak kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Pigai setelah instruksi tegas terkait tindakan terhadap pelaku begal dikeluarkan Kapolda Lampung Helfi Assegaf. Kebijakan tersebut muncul menyusul meningkatnya kasus pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung.

Situasi keamanan itu bahkan menyebabkan gugurnya anggota kepolisian, Bripka (Anumerta) Arya Supena, saat menjalankan tugas. Aparat kepolisian kemudian mengambil langkah keras untuk menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Namun, Pigai menegaskan tindakan merampas nyawa seseorang tanpa proses hukum tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat.”

Pigai menilai setiap pelaku kejahatan tetap memiliki hak hidup yang harus dilindungi negara. Menurutnya, pelaku kejahatan juga dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan kriminal yang lebih besar.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku dalam kondisi hidup akan membantu aparat mendalami motif kejahatan, pola operasi, hingga kemungkinan keterlibatan sindikat tertentu.

Pigai juga menanggapi besarnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan tembak di tempat. Ia menilai kondisi itu dipengaruhi rendahnya pemahaman publik mengenai prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, negara memang wajib menjaga keamanan masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hak dasar warga negara.