Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimPolriSangattaTerkini

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Sabu di Kutai Timur, Dua Tersangka Ditangkap

148
×

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Sabu di Kutai Timur, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu, telepon genggam, uang tunai, dan perlengkapan lain yang disita Polda Kaltim dalam pengungkapan sindikat sabu di Sangatta, Kutai Timur.

Sangatta — Sindikat sabu Kutai Timur berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan dilakukan Tim Khusus saat Operasi Antik Mahakam 2026 dengan menangkap dua tersangka di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.”

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan AY (33) yang diduga berperan sebagai bandar. Petugas menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sedotan. Barang bukti itu memiliki berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram.

Selain sabu, penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam operasi yang sama, petugas menangkap S (30) yang diduga bertugas sebagai kurir atau “kuda” bagi AY. Penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS. Polisi telah menetapkan DS sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.”

Romylus menegaskan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.”

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai perkembangan penyidikan.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap DS masih terus dilakukan.