Scroll untuk baca artikel
BalikpapanIndonesiaKalimantan TimurPolda kaltim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

137
×

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

Sebarkan artikel ini
Polisi Polda Kaltim menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran di Balikpapan

Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap praktik peredaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran, dengan menetapkan satu tersangka dari pihak perusahaan distribusi.

Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Satgas Pangan menemukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk minyak goreng merek “Minyak Kita” yang beredar di pasaran. Produk tersebut terbukti memiliki isi bersih yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MHF yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.

“Dari Satgas Saber Pangan Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimsus, kami berhasil mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait perdagangan minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label kemasan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025, melibatkan Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, serta UPTD Metrologi. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam kemasan minyak goreng.

“Pada sidak di Pasar Pandansari, ditemukan adanya kekurangan isi yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” katanya.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menelusuri rantai distribusi produk tersebut. Minyak goreng itu diketahui dibeli dari toko di Balikpapan, kemudian ditelusuri berasal dari Samarinda hingga mengarah ke produsen di Kediri, Jawa Timur.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan berjenjang, diketahui barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kediri,” lanjut Bambang.

Lebih lanjut, terungkap bahwa perusahaan pemasok sebelumnya telah menerima teguran dari kementerian pada Maret 2025. Namun, produk tetap diedarkan dan dijual ke masyarakat, termasuk di wilayah Balikpapan dan Samarinda.

“Seharusnya barang sudah ditarik, namun tetap dijual hingga beredar ke Balikpapan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah menguji sekitar 70 sampel produk, sementara jumlah yang telah beredar diperkirakan mencapai 850 kemasan. Kekurangan isi dalam kemasan berkisar antara 25 hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang ditetapkan sebesar 15 mililiter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Bambang.

Polda Kaltim masih mendalami total distribusi serta durasi praktik tersebut, yang diduga telah berlangsung sejak Maret 2025, bertepatan dengan peringatan dari kementerian.

“Untuk durasi pastinya masih kami dalami, namun sejak Maret 2025 sudah ada peringatan dan kegiatan penjualan masih berlangsung,” pungkasnya.