Balikpapan — Polresta Balikpapan menyoroti peningkatan keterlibatan Generasi Z dalam kasus peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Data terbaru yang dihimpun akan segera dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari langkah strategis pencegahan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menegaskan bahwa situasi tersebut memerlukan perhatian dan penanganan yang komprehensif. “Keterlibatan Gen Z dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius,” jelasnya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2026, Polresta Balikpapan mengamankan 44 tersangka. Dari jumlah tersebut, 30 orang merupakan bagian dari Generasi Z. “Data statistik menunjukkan kondisi ini perlu disikapi secara menyeluruh,” ujar Jerrold.
Ia menyampaikan bahwa temuan ini akan menjadi bahan pembahasan bersama berbagai instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dilihat secara menyeluruh dari sisi hulu hingga hilir. “Karena narkotika ini harus juga kita lihat dari hulu sampai hilirnya,” tambahnya.
Selain itu, pendekatan humanis dinilai penting dalam upaya pencegahan. Peran keluarga, Bhabinkamtibmas, patroli ideologis, serta kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika dengan melibatkan berbagai pihak menjadi bagian dari strategi yang akan diperkuat. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan Gen Z. “Hal ini dilakukan agar mereka lebih fokus mengejar masa depan dan tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Data yang telah dihimpun tersebut nantinya akan dibawa dalam forum Forkopimda untuk dirumuskan langkah preventif dan preemtif secara menyeluruh. “Harapannya, generasi Z sebagai aset bangsa bisa diselamatkan, sehingga bonus demografi dapat dimanfaatkan maksimal menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelas Jerrold.
Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa jumlah Generasi Z di Balikpapan mencapai 203.219 jiwa. “Dari 44 tersangka yang kami amankan, sebanyak 30 orang merupakan Gen Z yang masuk dalam kelompok usia 18–29 tahun,” ungkap Jerrold belum lama ini.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda termasuk kategori yang rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat keras.
Dalam periode Januari–Februari 2026, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari 44 tersangka tersebut, yakni 1.079,01 gram sabu, 1.319 butir ekstasi, serta 8,1 gram tembakau sintetis jenis gorila. Jika ditaksir secara ekonomi, total nilainya mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. “Seluruh barang bukti tersebut jika dinilai dari segi ekonomis totalnya mencapai Rp2.688.215.000 atau lebih dari Rp2,6 miliar,” terangnya.
Secara rinci, nilai sabu diperkirakan Rp1,61 miliar, ekstasi Rp1,05 miliar, dan tembakau sintetis sekitar Rp4,5 juta.
Jerrold menyebut, upaya pemberantasan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 16.111 jiwa. “Dari data itu dapat disimpulkan, jumlah Gen Z di Kota Balikpapan yang bisa diselamatkan mencapai 32 persen atau sekitar 5.440 jiwa,” katanya.















