Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kondisi ideal yang sah secara konstitusi serta telah memperoleh dukungan politik dari lembaga legislatif.
“Kapolri telah menyampaikan secara tegas di DPR RI bahwa kondisi ideal saat ini adalah Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur secara sah dalam konstitusi, serta telah mendapatkan dukungan politik dari lembaga legislatif,” tegas Wakapolri di hadapan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Pepabri, serta purnawirawan TNI AD, AL, dan AU, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI PP Polri Tahun 2026.
Wakapolri menambahkan, secara konstitusional, yuridis, sosiologis, dan filosofis, posisi Polri memang berada langsung di bawah kendali Presiden, serta mendapat dukungan penuh dari organisasi purnawirawan demi menjaga stabilitas nasional dan marwah institusi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat PP Polri Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., menegaskan komitmen organisasi untuk tetap tegak lurus terhadap almamater Polri serta menjaga kehormatan Korps Bhayangkara di tengah masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh purnawirawan Polri agar tidak melakukan tindakan yang mencederai nama baik institusi.
Selain itu, Ketua PP Polri menyampaikan bahwa organisasi terus mengalami pertumbuhan signifikan, dengan struktur kepengurusan yang kini mencakup tingkat pusat, 34 daerah, 359 cabang, dan 1.566 ranting di seluruh Indonesia.
PP Polri juga mencatat pencapaian strategis berupa kepemilikan penuh Gedung Tribrata dan Hotel Sutasoma, serta telah menuntaskan seluruh kewajiban administratif dan audit guna memperkuat kemandirian serta keberlanjutan organisasi.
Menutup sambutannya, Ketua PP Polri kembali menegaskan doktrin “Sekali Bhayangkara, Tetap Bhayangkara” sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara.















