Balikpapan — Kebersihan kurban Balikpapan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah dengan memperketat pengawasan kesehatan hewan dan pengelolaan limbah penyembelihan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengingatkan seluruh panitia kurban dan takmir masjid agar menjaga kebersihan lingkungan selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Imbauan itu disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban di sejumlah wilayah kota.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai pengawasan perlu diperkuat agar pelaksanaan ibadah kurban tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun pencemaran lingkungan di kawasan permukiman warga.
“Yang pertama tentu membeli hewan kurban yang higienis dan sehat. Kemudian yang kedua, takmir masjid atau panitia penyembelihan harus selalu menjaga kebersihan limbahnya, baik darah maupun kotorannya,” kata Bagus kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Bagus menegaskan limbah hasil penyembelihan tidak boleh dibuang sembarangan ke saluran drainase maupun lingkungan sekitar. Menurut dia, kotoran hewan masih dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik sehingga tidak menjadi sumber pencemaran.
“Kalau perlu kotorannya bisa dipakai untuk pupuk. Jadi sebenarnya ini hal yang biasa dilakukan, hanya memang kadang-kadang semua maunya cepat,” ujarnya.
Selain panitia kurban, Bagus meminta ketua RT, lurah, dan masyarakat ikut melakukan pengawasan selama Idul Adha berlangsung. Ia berharap pelaksanaan kurban tetap tertib dan tidak meninggalkan sampah maupun bau tidak sedap.
“Mudah-mudahan RT, lurah bisa memantau juga, atau masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai ini menjadi hal yang dianggap biasa,” katanya.
Bagus juga menyoroti kebersihan lokasi pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka. Ia meminta warga mengumpulkan kembali koran atau alas salat setelah digunakan agar tidak menambah volume sampah.
“Kalau salat di lapangan, kertas koran dan sebagainya dikumpulkan lagi. Jangan sampai menimbulkan sampah baru,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan telah memperketat pengawasan hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Pengawasan mencakup pemeriksaan kesehatan hewan, kelayakan konsumsi, hingga lokasi penjualan.
Pemkot Balikpapan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA yang mengatur lokasi penjualan hewan kurban dan melarang lapak berdiri di sejumlah jalan protokol demi menjaga kebersihan dan ketertiban kota menjelang Idul Adha 2026.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kota Balikpapan memperkuat pendataan serta sertifikasi juru sembelih halal atau Juleha guna memastikan proses penyembelihan sesuai syariat dan standar kesehatan masyarakat.















