Balikpapan — WNA Belanda dideportasi Balikpapan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI setelah membuat keributan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Seorang WNA berinisial JGS (55) bersama anaknya, RDS (24), sebelumnya diamankan akibat insiden tersebut.
Keputusan deportasi tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan serta penanganan medis terhadap yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pendeportasian terhadap salah satu warga negara Belanda yang sebelumnya diamankan karena membuat keributan di bandara,” ujar Doni, Rabu (15/4/2026).
Insiden bermula dari laporan petugas bandara sekitar empat hari sebelumnya mengenai seorang penumpang yang bertindak tidak terkendali. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Selama proses penanganan, petugas menghadapi kendala karena WNA tersebut tidak bersikap kooperatif, bahkan sempat meronta dan berteriak histeris. Aparat kepolisian juga dilibatkan untuk membantu mengendalikan situasi agar tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diduga mengalami gangguan mental. Selama empat hari penanganan di kantor imigrasi, pihak terkait turut berkoordinasi dengan tenaga medis guna memastikan kondisi kesehatannya.
“Saat ini kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh dokter setelah kami lakukan konsultasi intensif dan pengobatan ke ahli kejiwaan di rumah sakit. Obat yang diberikan juga sesuai,” kata Doni.
Sebelum mendapatkan perawatan medis, perilaku yang bersangkutan sempat tidak terkendali, seperti berteriak, bernyanyi, hingga mencoba melepas pakaian. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisinya dilaporkan mulai membaik.
Meski kondisi sudah stabil, pihak imigrasi tetap melanjutkan proses deportasi dengan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban umum, serta kondisi individu tersebut.
“Setelah kondisi stabil, kami lakukan proses pendeportasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Doni.
Diketahui, WNA tersebut telah berada di Balikpapan selama kurang lebih dua minggu sebelum diamankan. Kedatangannya disebut sebagai bagian dari kunjungan bersama keluarga.
Imigrasi Balikpapan menegaskan bahwa setiap penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, termasuk memberikan akses terhadap layanan medis.















