SAMARINDA, ceritapublik.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera melakukan inventarisasi seluruh lubang bekas tambang atau void yang tersebar di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin tambang.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyusul insiden meninggalnya seorang warga yang tenggelam di danau kawasan konsesi tambang di Kecamatan Palaran. Peristiwa tersebut kembali menambah daftar korban jiwa akibat lubang bekas tambang dan menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan di kawasan pascatambang masih memerlukan perhatian serius.
Menurut Deni, meski kewenangan pengawasan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah preventif melalui pendataan atau inventarisasi seluruh lubang bekas tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
“Mereka bisa menginventaris semua lubang void yang ada di Kota Samarinda ini yang dipastikan berbahaya bagi masyarakat kita. Kita ingin mereka melakukan pengawasan khusus terhadap itu,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ekspos Kaltim, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, inventarisasi diperlukan untuk mengetahui jumlah, lokasi, kondisi, serta tingkat risiko dari setiap lubang bekas tambang. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun perusahaan tambang agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Deni menilai keberadaan lubang bekas tambang yang tidak dikelola dengan baik masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pertambangan. Tidak sedikit void yang berada dekat permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Menurutnya, perusahaan pemegang izin tambang memiliki tanggung jawab untuk memastikan area bekas tambang tidak membahayakan masyarakat. Kewajiban tersebut tidak hanya mencakup reklamasi lahan, tetapi juga pengamanan lokasi selama proses pemulihan kawasan belum selesai dilakukan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Perusahaan tidak boleh membiarkan lubang bekas tambang tanpa pengamanan yang memadai karena risikonya sangat besar,” katanya.
Selain pendataan, Deni juga meminta perusahaan meningkatkan sistem pengamanan di seluruh kawasan bekas tambang. Pengamanan tersebut dapat dilakukan melalui pemasangan pagar pembatas, rambu-rambu peringatan, pengawasan rutin, hingga penempatan petugas di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia berpendapat langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, memasuki kawasan berbahaya yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Komisi III DPRD Kota Samarinda juga mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reklamasi dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan sekaligus mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Deni menegaskan bahwa insiden yang kembali memakan korban jiwa harus menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan harus lebih diutamakan daripada penanganan setelah kecelakaan terjadi.
“Karena kita tidak ingin ada lagi korban berikutnya. Kalau selama void itu dijaga, mereka melakukan pemagaran ataupun ada petugas yang menjaga di sekitarnya, mungkin tidak terjadi kejadian itu tadi,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap inventarisasi lubang bekas tambang dapat segera dilakukan sebagai langkah awal membangun sistem pengawasan yang lebih terukur.
“Dengan data yang akurat dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan pengamanan, risiko kecelakaan akibat lubang bekas tambang diharapkan dapat diminimalkan sehingga keselamatan masyarakat lebih terjamin” tutupnya.















