Scroll untuk baca artikel
AdvertorialEkonomiIndonesiaInfo PublikJakartaPemerintahanTerkini

KPPU dan OJK Sepakat Perkuat Pengawasan Persaingan di Era Digital

122
×

KPPU dan OJK Sepakat Perkuat Pengawasan Persaingan di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menandatangani Nota Kesepahaman di Kantor KPPU, Jakarta.

Jakarta — KPPU dan OJK memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan serta menjawab tantangan transformasi digital.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

KPPU dan OJK juga akan memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat pada layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, hingga berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi.”

Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki peran penting terhadap aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator diperlukan agar industri tetap berkembang secara kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Ia juga menyebut pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Ia menegaskan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan risiko yang terkendali.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.”

Kedua lembaga meyakini sinergi tersebut akan memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Nota Kesepahaman ini juga menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang.