Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDPRD BalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemerintahanPemkot BalikpapanTerkini

Raperda APBD 2025 Disetujui, Balikpapan Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

117
×

Raperda APBD 2025 Disetujui, Balikpapan Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Balikpapan bersama pimpinan DPRD menunjukkan dokumen persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 usai Rapat Paripurna.

Balikpapan — Pertanggungjawaban APBD 2025 Balikpapan resmi disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Balikpapan. Persetujuan itu membawa Raperda ke tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026). Enam fraksi DPRD menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui pendapat akhir masing-masing fraksi.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.

Enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menjelaskan, persetujuan bersama menjadi bagian dari rangkaian pembahasan laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

“Persetujuan bersama ini merupakan rangkaian hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.”

Agus menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Pemerintah juga akan memperhatikan saran dan tanggapan DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

“Pemerintah kota berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta saran dan tanggapan dari anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.”

Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan Raperda. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD beserta lampirannya akan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hasil evaluasi gubernur nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.”

Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyebut rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah berikutnya, termasuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.”

Alwi menambahkan, proses pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur persetujuan bersama terhadap rancangan perda pertanggungjawaban APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat itu, enam juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Rian Indra Saputra dari Fraksi Golkar, Fera Julianti dari Fraksi NasDem, Haji Siswanto dari Fraksi Gerindra, Haris dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Hamid dari Fraksi PKB, serta Laisa Hamisah dari Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Balikpapan.