Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanEkonomiHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Catur Bantah Kendalikan Rekening di Sidang TPPU Balikpapan

135
×

Catur Bantah Kendalikan Rekening di Sidang TPPU Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Catur Adi Prianto menunjukkan dokumen dalam sidang TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan

Balikpapan — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Catur Adi Prianto di Pengadilan Negeri Balikpapan diwarnai bantahan tegas soal kendali rekening dan asal-usul dana yang disebut jaksa.

Persidangan yang digelar Senin (27/4/2026) itu menghadirkan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andri Wahyudi. Jaksa Penuntut Umum Rifai Faisal mendalami dugaan aliran dana melalui sejumlah rekening yang diduga berada di bawah kendali terdakwa.

“Tidak ada saya menguasai rekening mereka,” ujar Catur di hadapan majelis hakim.

Ia membantah memiliki kendali atas rekening milik Cendra Hasan, Robin, dan Muhammad Drajat sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Meski demikian, Catur mengakui rekening pribadinya sering digunakan untuk transaksi bernilai besar sebagai bagian dari upaya membangun rekam jejak perbankan.

“Jadi uangnya mutar di situ saja. Nilainya bisa di atas Rp100 juta,” jelasnya.

Catur juga mengakui penggunaan rekening atas nama PT Malang Indah dalam aktivitas usaha, namun menegaskan seluruh dana yang masuk berasal dari sumber legal seperti penjualan mobil dan pinjaman bank.

“Bukan dari narkoba. Itu uang tunai di rumah yang dimasukkan ke rekening,” tegasnya.

Dalam persidangan, ia memaparkan latar belakang usahanya, mulai dari bisnis jual beli mobil sejak 2012 hingga usaha kuliner ayam lalapan yang sempat memiliki empat cabang dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan. Ia juga menyebut memiliki penghasilan lain dari aktivitas di bidang sepak bola.

Meski demikian, Catur mengaku tidak mengetahui sejumlah transaksi yang disebut dalam dakwaan, termasuk aliran dana ke rekening pihak lain pada 2023. Ia juga membantah pernah membuka atau menyuruh orang lain membuka rekening untuk kepentingannya.

“Saya tidak pernah membuka atau menyuruh orang membuka rekening untuk saya,” katanya.

Terkait aset yang disita dalam perkara, ia menegaskan seluruhnya merupakan milik pribadi tanpa adanya kesepakatan untuk menyembunyikan atau mengamankan aset.

“Tidak ada kesepakatan untuk mengamankan aset. Semua aset itu milik saya,” ujarnya.

Catur juga menyinggung proses pemeriksaan saat tahap penyidikan yang menurutnya tidak didampingi penasihat hukum secara maksimal.

“Tidak ada pendampingan. Hanya namanya saja,” ungkapnya.

Majelis hakim menilai penjelasan terkait aliran dana yang disampaikan terdakwa tidak sederhana dan mempertanyakan logika keterangan tersebut.

“Secara rasional, keterangan Anda tidak masuk akal,” kata hakim.

Menjelang akhir sidang, suasana sempat memanas ketika Catur menyatakan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan, sembari tetap bersikukuh pada keterangannya.

“Saya sudah pasrah dengan proses hukum ini, tapi saya bukan pengendali, bukan pelaku utama, dan tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Ia menegaskan seluruh pernyataannya disampaikan secara jujur.

“Saya tidak punya kepentingan tersembunyi,” tambahnya.

Catur juga mengakui adanya sejumlah transaksi keuangan yang dipersoalkan, termasuk pergerakan dana sekitar Rp100 juta pada Juli 2024 serta transaksi lain pada September dan Oktober 2024.

“Semua itu saya ketahui dan bisa saya jelaskan,” katanya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 7 Mei 2026.