Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta, Saksi Diperiksa 13 Jam

96
×

Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta, Saksi Diperiksa 13 Jam

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan saksi kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta di Balikpapan.

Balikpapan – Kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta memasuki tahap pendalaman setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur memeriksa saksi pelapor Rohmat Harsono selama sekitar 13 jam. Pemeriksaan mengungkap dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Rabu (22/7/2026). Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri usai gelar perkara khusus yang memerintahkan penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

Sebelum memeriksa Rohmat Harsono, penyidik lebih dahulu meminta keterangan Mohammad Rutaf Noor selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir pada malam hari. Tiga penyidik mengajukan sebanyak 61 pertanyaan kepada saksi.

“Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi dan berlangsung hampir 13 jam. Ada sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.”

Menurut Efi, lamanya pemeriksaan disebabkan penyidik mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan yang disampaikan saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.

“Karena seluruh keterangan harus dicross-check. Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Hari ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi.”

Ia mengungkapkan pemeriksaan kali ini menghasilkan sejumlah fakta yang menjadi fokus penyidik. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana melalui transfer rekening dan pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Ada beberapa hal baru yang didalami, terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan hari ini.”

Penyidik juga mendalami hubungan kerja Rohmat Harsono, termasuk pihak yang memberikan instruksi terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara.

“Pertanyaan penyidik banyak mengarah kepada siapa yang memerintah pekerjaan tersebut, atas nama siapa Rahmat bekerja, dan siapa yang memberikan arahan.”

Efi menilai pemeriksaan ini menjadi awal dari pendalaman yang lebih luas. Ia memperkirakan penyidik akan memanggil saksi lain karena muncul sejumlah nama yang perlu diklarifikasi.

“Untuk sementara Rahmat selesai diperiksa. Namun kalau nanti penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain karena dari pemeriksaan hari ini muncul sejumlah nama yang perlu didalami.”

Meski demikian, ia menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan kapan perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap persidangan.

“Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jadi belum bisa ditentukan kapan perkara ini masuk ke persidangan.”

Efi berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya berhenti pada satu orang.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab.”

Sebelumnya, Birowasidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus pada 30 April 2026. Dalam hasil gelar perkara tersebut, penyidik diminta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni NJ, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST. Penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, memeriksa saksi yang meringankan, dan berkoordinasi dengan jaksa dalam penyidikan lanjutan.

Dengan pemeriksaan maraton selama 13 jam serta munculnya dugaan bukti berupa aliran transfer dana, penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta kini memasuki fase pendalaman yang berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.