Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBerauBerauIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintahanTerkini

Pemkab Berau Percepat Sertifikasi Aset Daerah, 767 Bidang Tanah Ditarget Rampung

97
×

Pemkab Berau Percepat Sertifikasi Aset Daerah, 767 Bidang Tanah Ditarget Rampung

Sebarkan artikel ini
Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Berau yang menangani proses sertifikasi aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Sertifikasi Aset Daerah Berau menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Berau pada 2026 dengan target menuntaskan legalisasi 767 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.

Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat proses sertifikasi aset daerah untuk memastikan seluruh lahan milik pemerintah memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah masih terdapat ratusan bidang tanah yang belum mengantongi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Berdasarkan data Kantor ATR/BPN Berau, dari target 1.113 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi, sebanyak 346 bidang telah memperoleh SHAT hingga akhir 2025. Sebanyak 767 bidang lainnya menjadi target penyelesaian sepanjang tahun 2026.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Berau, Samsul, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen menyelesaikan seluruh bidang tanah yang masih tersisa.

“Masih terdapat 767 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Seluruhnya kami targetkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sehingga seluruh aset yang masuk dalam target sudah memiliki legalitas yang jelas.”

Samsul menjelaskan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut menyesuaikan kelengkapan administrasi, hasil verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang mengelola aset.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi target administrasi. Program tersebut juga menjadi upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah agar terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan kepemilikan pada masa mendatang.

Komitmen percepatan legalisasi aset mendapat dukungan dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Ia menilai seluruh aset daerah harus ditata dan didata dengan baik agar pengelolaannya semakin tertib dan akuntabel.

“Kami ingin seluruh aset daerah dapat didata dan ditata dengan baik melalui sinergi antara perangkat daerah, BPKAD, dan ATR/BPN. Dengan kerja sama yang kuat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum.”

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah aktif membantu proses pendataan serta validasi dokumen agar penyelesaian sertifikasi tidak mengalami hambatan.

“Kami harap kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik sekaligus melindungi kepentingan pemerintah dalam jangka panjang.”