Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBerauBerauHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Sebulan Diburu, Pelaku Pencurian Mobil di Tanjung Redeb Akhirnya Ditangkap

98
×

Sebulan Diburu, Pelaku Pencurian Mobil di Tanjung Redeb Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Berau mengamankan pelaku pencurian mobil beserta barang bukti Nissan Grand Livina di Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Pencurian mobil di Tanjung Redeb berhasil diungkap Satreskrim Polres Berau. Seorang pria berinisial AM (36) ditangkap setelah penyelidikan selama sekitar satu bulan. Polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban beserta sejumlah barang bukti.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menangkap AM, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi kepada kepolisian pada 20 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu yang terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar AKP Muhammad Fajri.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam. Temuan tersebut menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan di lapangan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan, tim kami mendeteksi keberadaan kendaraan hasil curian tersebut di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb,” jelas Kasat Reskrim.

Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan mobil hasil curian yang ditutupi cover di pinggir jalan. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut dipastikan merupakan Nissan Grand Livina milik korban. Polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku yang diparkir di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau melakukan penyergapan dan menangkap AM di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, buruh harian lepas tersebut mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu unit Nissan Grand Livina XV M/T warna abu-abu, satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan saat beraksi, serta helm, kaos putih, dan celana pendek yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kasus tersebut. AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.