Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDinas KesehatanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurKesehatanPemerintah Kota BalikpapanPemkot BalikpapanTerkini

ODGJ di Ruang Publik Jadi Sorotan, Dinsos Ungkap Mekanisme Penanganannya

150
×

ODGJ di Ruang Publik Jadi Sorotan, Dinsos Ungkap Mekanisme Penanganannya

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — penanganan ODGJ Balikpapan kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat mengenai keberadaan orang dengan gangguan jiwa di sejumlah ruang publik. Dinas Sosial Kota Balikpapan menegaskan seluruh proses penanganan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah, mengatakan penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Dinas Sosial tanpa melalui tahapan yang telah ditetapkan. Proses tersebut membutuhkan koordinasi antara unsur keamanan, layanan kesehatan, pemerintah kelurahan, hingga keluarga.

Menurut Arfiansyah, ODGJ secara umum terbagi dalam dua kategori, yakni mereka yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ yang masuk kategori terlantar.

“ODGJ yang masih dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan,” kata Arfiansyah, Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Dinas Sosial memiliki kewenangan menangani ODGJ yang terlantar. Namun, sebelum proses rehabilitasi dilakukan, pihak berwenang harus terlebih dahulu melakukan pengamanan di lokasi.

Arfiansyah menjelaskan bahwa ketika ditemukan ODGJ di jalan atau ruang publik lainnya, langkah pertama dilakukan oleh unsur ketertiban dan keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun aparat kelurahan.

“Jika ditemukan ODGJ di jalan, yang dilakukan pertama adalah pengamanan oleh pihak ketertiban. Setelah situasi aman, baru kami dari Dinas Sosial dapat melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap temuan ODGJ di jalan langsung menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Padahal, mekanisme yang berlaku mengharuskan adanya proses pengamanan terlebih dahulu sebelum evakuasi dan rehabilitasi dilakukan.

Karena itu, laporan masyarakat mengenai keberadaan ODGJ di ruang publik biasanya diteruskan kepada unsur keamanan setempat agar penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Setelah kondisi aman dan dilakukan penyerahan, baru Dinas Sosial dapat melakukan penjemputan serta proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Arfiansyah mengungkapkan kapasitas layanan rehabilitasi yang dimiliki Kota Balikpapan masih terbatas. Saat ini fasilitas rehabilitasi yang tersedia hanya mampu menampung sekitar belasan hingga maksimal 20 orang.

Penempatan penghuni rehabilitasi dilakukan berdasarkan tingkat kondisi pasien. ODGJ dengan kondisi berat ditempatkan di ruang khusus, sedangkan pasien yang lebih stabil ditempatkan di ruang rehabilitasi umum.

“Yang kondisi berat kami pisahkan di ruang khusus, sementara yang masih memungkinkan untuk berbaur kami tempatkan di ruang umum rehabilitasi,” katanya.

Untuk penanganan lanjutan, Dinas Sosial Balikpapan juga menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Samarinda melalui sistem rujukan yang disepakati bersama. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kapasitas layanan dan mencegah penumpukan pasien.

“Kalau mengantar lima, maka menerima juga lima. Jadi harus ada kesepakatan dan koordinasi sebelum proses pengiriman pasien dilakukan,” ujar Arfiansyah.

Ia menambahkan, pasien yang telah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dapat dipulangkan setelah kondisinya dinyatakan stabil. Namun, proses pemulihan tetap membutuhkan konsumsi obat secara rutin, pendampingan, serta pengawasan dari keluarga.

Apabila keluarga belum siap menerima pasien kembali, Dinas Sosial akan memberikan penampungan sementara sembari melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Arfiansyah menegaskan bahwa keberhasilan penanganan ODGJ membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama agar penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kuncinya ada pada kolaborasi. Tanpa itu, penanganan ODGJ tidak bisa berjalan optimal,” tegasnya.