Scroll untuk baca artikel
AcehInfo PublikSumateraTerkini

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Pascabencana di Aceh Tamiang

168
×

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Pascabencana di Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang — Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus pengurusan STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Posko tersebut mulai beroperasi pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Aula Polres Aceh Tamiang.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam membantu pemulihan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Aceh,” jelas Kompol Vifa di Mapolres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan, pelayanan tersebut akan berlangsung hampir satu bulan penuh guna menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari hingga 14 Februari 2026,” tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi posko untuk mengurus dokumen kendaraan yang hilang maupun rusak akibat bencana.

Kompol Vifa juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan dan kewajiban perpajakan.

“Di hari pertama ini, kami melihat antusiasme yang cukup baik. Sekitar 40 hingga 50 masyarakat telah datang untuk mengurus STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak, sekaligus melakukan pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masa pelayanan berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Aula Polres Aceh Tamiang untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana,” imbaunya.

Diketahui, BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan yang sangat penting, sementara STNK merupakan kelengkapan wajib dalam berlalu lintas di jalan raya.

Salah seorang warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya posko pelayanan khusus tersebut.

“Iya, terbantu sekali. Prosesnya lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi terkait pelayanan pengurusan STNK dan BPKB pascabencana diperolehnya dari warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Persyaratan Pengurusan STNK dan BPKB Pascabencana

Persyaratan Pengurusan STNK Hilang/Rusak Akibat Bencana:

1. KTP asli atau surat keterangan dari kelurahan/desa

  • Kendaraan dinas/BUMN: surat keterangan instansi
  • Badan usaha: domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, izin usaha angkutan (jika ada)

2. BPKB asli atau fotokopi

3. Fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

4. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

5. Surat pernyataan bermaterai bahwa STNK hilang/rusak akibat bencana

Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Akibat Bencana:

1. Formulir permohonan

2. Fotokopi KTP pemilik

3. Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB hilang akibat bencana dan tidak terkait perkara pidana/perdata

4. Surat keterangan terdampak bencana dari desa/kelurahan

5. Hasil cek fisik kendaraan

6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Akibat Bencana:

1. Formulir permohonan

2. Fotokopi KTP pemilik

3. BPKB yang rusak

4. Surat pernyataan bermaterai diketahui RT/RW setempat

5. Hasil cek fisik kendaraan

6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman serta mendukung tertib berlalu lintas pascabencana.