Scroll untuk baca artikel
BalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimTerkini

Tiga LC Diamankan, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di THM

130
×

Tiga LC Diamankan, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di THM

Sebarkan artikel ini
Tiga perempuan yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam Operasi Antik Mahakam 2026 bersama barang bukti dugaan ekstasi, ganja, uang tunai, dan telepon genggam di Balikpapan.

Balikpapan – Operasi Antik Mahakam 2026 mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di sebuah tempat hiburan malam di Balikpapan. Polisi mengamankan tiga perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) beserta barang bukti narkotika dan uang tunai.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tersebut dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026). Selain pengungkapan jaringan narkotika, petugas juga menggelar razia serta tes urine terhadap pengunjung dan pekerja di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan operasi dilakukan dengan pola tertutup dan terbuka. Operasi tertutup menyasar jaringan peredaran narkotika. Sementara operasi terbuka difokuskan pada razia dan pemeriksaan urine.

“Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam,” kata Romylus.

Operasi tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta didukung personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Pada operasi terbuka, petugas memeriksa 22 orang di Seven Six yang terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Di L2C, polisi memeriksa 20 orang yang terdiri atas sembilan laki-laki dan 11 perempuan.

Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang mencurigakan di Seven Six. Namun, hasil pemeriksaan ulang sesuai prosedur operasional standar menyatakan kedua sampel tersebut negatif narkoba.

“Seluruh hasil pemeriksaan urine baik di Seven Six maupun L2C negatif. Namun kegiatan penyelidikan tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga membongkar jaringan pengedarnya,” ujar Romylus.

Dalam operasi tertutup, tim khusus lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan tempat hiburan malam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi bergerak menuju Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, sekitar pukul 22.55 Wita.

Di lokasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D. Hasil penggeledahan menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, R dan D mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di Room 76. Polisi kemudian mengamankan T untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mengembangkan kasus tersebut ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 02.17 Wita, petugas menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram dan 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.

Selain narkotika, polisi menyita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Menurut pengakuan T, narkotika tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Romylus.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pengelola tempat hiburan malam apabila terbukti mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Polda Kaltim menyatakan akan memberikan surat teguran kepada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba akan menerbitkan surat teguran kepada tempat hiburan malam yang di lokasi usahanya ditemukan praktik peredaran narkotika. Surat tersebut akan kami tembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Romylus.

Ia menegaskan, apabila praktik serupa kembali ditemukan pada operasi berikutnya, Polda Kaltim akan merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut beserta pencabutan izin operasionalnya.

“Kalau dalam operasi selanjutnya masih ditemukan lagi adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu, kami akan merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarana peredaran narkoba,” tegas Romylus.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.